Beranda Head Line Polres Karimun Ungkap Judi Jenis Tebak Angka di Karimun

Polres Karimun Ungkap Judi Jenis Tebak Angka di Karimun

Ekspose kasus judi di Karimun
Ekspose kasus judi di Karimun

Karimun, Keprisatu.com –  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun ungkap dua tindak pidana perjudian jenis tebak angka di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut, satu diantaranya merupakan seorang Bandar. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rekapan transaksi, handphone dan barang- barang lainnya yang digunakan pelaku dalam menjual angka.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan langsung kepada jajarannya menindak langsung tindak pidana perjudian dengan kode 303.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat  atas tindak perjudian di wilayah Karimun.

“Pengungkapan pertama di wilayah Kolong dengan tersangka PM dan AS. PM merupakan agen sementara AS merupakan Bandar, Pm menyetor uang hasil ke AS,” kata Kompol Syaiful Badawi dalam press rilis dilaksanakan di Rupatama Polres Karimun, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku pertama, polisi selanjutnya mendapatkan informasi terkait keberadaan jenis judi yang sama di wilayah Puakang, Sei Lakam Timur.

Dari informasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka lain dengan inisial B. Tersangka B saat diamankan sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.

“Namun kami sempat menyelamatkan barang bukti tersebut. Ia sempat berusaha menghilangkan barang bukti,” kata Badawi.

Untuk tersangka As dan PM, dalam sehari para tersangka mendapatkan keuntungkan kisaran Rp300-500 ribu.

Badawi juga menegaskan, penegakan hukum terhadap perjudian menjadi fokus pihaknya saat ini.

“Kita serius menangani perjudian, apabila ada menemukan segera hubungi kita. Artinya kita tidak mau disangkakan membekingi,” katanya.(ks12)