Beranda Head Line Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Inilah benih lobster yang sering diselundupkan ke luar negeri (Foto : CNNIndonesia)
Inilah benih lobster yang sering diselundupkan ke luar negeri (Foto : CNNIndonesia)

Keprisatu.com –  Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri membongkar sindikat penyelundupan benih lobster di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka serta barang bukti 144.100 benih lobster.

“Kita berhasil mengamankan diduga pelaku (IS) yang membawa baby lobster,” kata Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Yassin Kosasih kepada wartawan, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/9).

Yassin mengatakan pihaknya lebih dahulu menangkap IS pada Minggu (12/9) lalu. Sehari kemudian, pihaknya menangkap tiga tersangka lain, yakni MH, BPS, dan LS.

Yassin menjelaskan sindikat ini mengumpulkan benih lobster dari wilayah Sukabumi. Setelahnya, benih lobster itu dibawa ke Jakarta hingga Singapura.

“Dibawa ke Jakarta, kemudian dibawa menggunakan speed boat ke Banten, Jambi, dan berakhir di Batam, setelah itu akan diseberangkan ke Singapura,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassin menyebut harga benih lobster tersebut bisa naik berkali-kali lipat setelah tiba di Singapura. Nilai awal dari pengepul sekitar Rp10.000 sampai Rp20.000 menjadi Rp200 ribu saat berada di Singapura.

“Harganya fantastis kenaikannya, ada potensi kerugian, negara sangat dirugikan,” katanya.

Yassin menyebut kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp33,6 miliar. Menurut Yassin, rencananya benih lobster yang diamankan dari tangan tersangka akan dilepaskan ke perairan Kepulauan Seribu.

“Kalau tidak kita lepaskan khawatir ini akan banyak yang mati, sisanya sebagian untuk bukti kita,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (**)