Beranda Kriminal Polda Kepri Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu

Polda Kepri Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu

Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu
Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu.

Keprisatu.com – Sebanyak 3.138,6 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (16/11). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan laporan polisi terhadap 4 orang tersangka berinisial MI alias I, J alias R, AS alias I dan TR alias SM.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Andar Sibarani, Paur Mitra; Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Sarifudin; Perwakilan Pengadilan Negeri Batam; Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam; Perwakilan Granat Kepri; Perwakilan BNNP Kepri; dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

Berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 3.147 gram, dari Laporan Polisi LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri, tanggal 11 Oktober 2020, dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP – A / 140 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – A / 140 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1.038 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina Merk Chinese Pin Wei, 1.034 gram narkotika sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil, serta 1.075 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang, dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil,” ujar Andar.

Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial alias I dan J alias R, yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Konter J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB No. 1-2 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, dan parkiran New Hotel, Komplek Nagoya Business Centre, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, disisihkan 97 gram untuk uji Puslabfor PolrinCabang Riau, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram. Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, total barang bukti yang disita dari LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 11 Oktober 2020, yakni sabu seberat 106,8 gram, dari tangan dua orang tersangka berinisial AS alias I dan TR alias SM di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.

“Yang disisihkan untuk uji Puslabfor sebanyak 10,2 gram dan juga untuk pembuktian perkara, disisihkan sebanyak dua gram. Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka diterapkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (2). “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(ks14)

Editor : Aini