Beranda Nasional PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik di Periode Ini

PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik di Periode Ini

Mudik PNS resmi dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi
Mudik PNS resmi dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi

Keprisatu.com – MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait mudik PNS. Isi SE tersebut melarang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) mudik pada Lebaran 2021.

SE Nomor 08 Tahun 2021 ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti. Khususnya Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi SE tersebut, yang dikutip Rabu (7/4/2021).

Larangan bepergian ke luar daerah atau mudik tersebut berlaku pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas. Minimal yang meneken Surat Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis. Izin ini dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aturan tersebut mengimbau PNS yang bepergian ke luar daerah selalu memerhatikan, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang penetapannya oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kemudian memerhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang penetapannya oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Kemudian, PNS perlu memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang penetapannya oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang penetapannya oleh Kementerian Kesehatan. (ks04)

Lelang Jembatan Batam-Bintan Terkendala

WNA Sudah Vaksin, Boleh Masuk Singapura

Dugaan Dana Hibah Fiktif, Dispora Diperiksa BPK Kepri

Waspada, Corona Mengganas Lagi di Tanjungpinang