Beranda Tanjungpinang Pj Wali Kota Tanjungpinang Bakal Dijabat Andri Rizal Siregar

Pj Wali Kota Tanjungpinang Bakal Dijabat Andri Rizal Siregar

Andri Rizal Siregar

Tanjunginang, Keprisatu.com – Tampuk pimpimpinan di Kota Tanjungpinang berganti. Hasan yang sebelumnya menjabat Pj Walikota Tanjungpinang, digantikan oleh pejabat di Pemprov Kepri.

Dia adalah Andri Rizal Siregar. Andri Rizal  akan menggantikan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis, 23 Mei 2024. “Informasi tersebut sudah valid dan Pj baru akan dilantik dalam waktu dekat,” ucap Zulhidayat.

Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang sejak Kamis, 21 September 2023 lalu dan direncanakan memimpin Kota Gurindam selama satu tahun.

Namun, Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kabupaten Bintan, yang membuatnya sempat menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri.

Polres Bintan juga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti kasus ini pada Jumat (03/05).

Penunjukan Andri Rizal Siregar sebagai pengganti Hasan dilakukan sesuai dengan surat keputusan yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Andri Rizal Siregar, SE, MM, merupakan Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepri dan telah menduduki berbagai posisi strategis di Pemprov Kepri. Beliau juga merupakan anak dari mantan Bupati Kepri, Andi Rifai Siregar, sebelum pemekaran ibu kota Provinsi Kepri.

Dikenal sebagai pejabat yang bersih dari KKN, Choki memiliki rekam jejak karier birokrasi yang sangat baik dan disukai oleh banyak kalangan.

Pengangkatannya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Andri Rizal, SE, MM, yang menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, diangkat sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T. (KS03) 

Editor : Tedjo