Tanjungpinang, Keprisatu.com – Sedikitnya tercatat sudah 1.024 orang menandatangani petisi menolak pemotongan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri. Mereka beralasan bahwa THR honorer bukan tanggung jawab ASN secara pribadi, tapi urusan pemerintah secara institusi.
Mereka yang menandatangani petisi dengan alamat Petisi Tolak Potong THR ASN Kepri tersebut, semuanya menginginkan THR 100 persen tanpa potongan yang tidak ada dasar hukumnya. Sebab Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah mengumumkan THR tersebut merupakan hak mutlak 100 persen bagi ASN yang berhak menerimanya. Pencairannya juga 100 persen lengkap dengan tunjangan kinerja dan tunjangan yang melekat.
”Bismillah. Marilah kita ikut aturan yang telah pemimpin negeri tetapkan, yakni Presiden Prabowo Subianto yang memberikan hak ASN dan sudah mutlak beliau sampaikan. Pun dalam Islam, ada larangan keras mengambil hak orang lain, hukumnya haram,” U Jef menulis alasan menolak pemotongan THR dalam petisi tersebut.
Petisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) berarti permohonan resmi kepada pemerintah. Karena itu, pun mereka memohon agar Pemprov Kepri tidak memotong THR ASN.
Eko Oktalfianto menulis bahwa THR honorer bukanlah tanggung jawab para ASN. Maka tidak selayaknya memotong hak mereka. ”Jangan pemerintah melarikan tanggung jawab kepada pribadi kami. Konteks berbagi yang kalian wacanakan itu keliru,” imbuhnya.
”Jangan zalimi hak ASN. Kalau mau (bagi THR honorer), ambil dari tempat lain,” tulis Dian Dewangga.
Para penanda tangan petisi menuliskan alasannya masing-masing yang intinya menolak THR mereka terpotong hingga 25 persen. Nilai tersebut bagi para ASN cukup besar untuk menutupi berbagai kebutuhan menjelang lebaran.
Namun mereka juga tidak keberatan untuk berbagi dengan honorer seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya mereka dengan kesadaran dan keikhlasan tersendiri, tetap urunan di kantor masing-masing untuk membantu honorer. Akan tetapi mereka menolak melalui pemotongan THR secara langsung yang berkedok konsep berbagi.
Sebelumnya memang beredar isu pemotongan 25 persen THR ASN Pemprov Kepri dengan alasan atau konsep berbagi dengan honorer. Sedangkan secara aturan, khususnya pada PP 11 / 2025 yang menjadi acuan atau dasar pencairan THR, honorer bukanlah pihak yang tercantum untuk menerima THR.
Aparatur negara yang mendapat THR dalam PP tersebut pasal 3 ayat 1 terdiri dari: PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sehingga tidak termasuk di dalamnya tenaga honorer.
Pencairan THR, pun sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto, yaitu penuh 100 persen lengkap dengan tunjangan kinerja dan tunjangan yang melekat. (*/KS04)