Keprisatu.com – Seorang perempuan berinisial RFL (38) diamankan Unit Opsnal Polsek Sagulung setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik rekannya, usai tidak mengembalikan kendaraan yang dipinjam sejak 9 November 2025 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sagulung oleh korban berinisial ERS (31) setelah motornya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Scoopy warna merah hitam bernomor polisi BP 3627 QU kepada pelaku, yang beralasan hendak menjemput uang dari temannya. Namun hingga keesokan harinya, motor tidak dikembalikan dan pelaku tidak merespons saat dimintai kejelasan.
Merasa dirugikan, ERS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Motor yang digelapkan tersebut lengkap dengan nomor mesin, nomor rangka, serta dokumen kepemilikan yang sah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, penyidik menemukan petunjuk terkait posisi pelaku.
Pada Senin malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.12 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di kawasan Jembatan Nato, Sagulung. Tanpa perlawanan, RFL langsung diamankan oleh anggota Unit Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H.
Polisi saat ini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. (tjo)
Editor : Teguh Joko Lismanto
