Beranda Head Line Pencabul di Kundur Karimun Akui Pernah Menjadi Korban Kejahatan Seksual

Pencabul di Kundur Karimun Akui Pernah Menjadi Korban Kejahatan Seksual

Tersangka
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano

Karimun, Keprisatu.com- Tersangka tindak pencabulan berinisial Mk (47) akui dirinya juga merupakan korban kejahatan seksual. Tersangka diketahui mengalami tindakan pelecehan itu saat berusia 13 tahun.

BACA JUGA : Oknum Guru PNS Cabuli Belasan Siswa di Kundur Karimun

BACA JUGA : Solidaritas Pemuda Kepri Ingin Pembangunan Merata di Pelosok Kepri

Mk merupakan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia bertugas disalah satu SD Negeri di kawasan Kecamatan Kundur. Perbuatan pencabulan dilakukannya telah terjadi sejak tahun 2018 lalu dan terus berlanjut hingga 2022 ini.

Terakhir, pada 8 Juni 2022 perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Siswa (UKS) di sekolah tempatnya bekerja. Dari pengakuannya, perbuatan sempat dihentikannya namun kembali terjadi di tahun 2022 ini.

“Memang ada niat, tetapi itu semua terjadi secara seketika saja. Ada penyesalan dan tidak ingin dilakukan lagi, namun setelah tahun 2022 ini entah bagaimana kembali terjadi, lagi” kata Mk dalam pengakuannya dihadapan wartawan usai konfrensi pers, Rabu (3/8/2022).

Hasrat ingin melakukan tindak pencabulan itu diakui oleh Mk sering hilang dan muncul kembali dipikirannya. Sasaran perbuatan tidak terpuji itu dilepaskan MK kepada siswanya sendiri di tempat ia mengajar.

“Saya suka dengan anak laki- laki,” katanya.

Pengakuan Mk, ia juga telah mencabuli sekitar 11 siswanya, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

“Saya juga tidak tahu mengapa melakukan ini, saya sempat bertanya pada diri sendiri dan memohon (ampunan-red). Beberapa tahun sempat hilang, tetapi entah bagaimana ini terjadi lagi,” sesal Mk.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi membenarkan bahwa Tersangka sebelumnya mengaku telah menjadi korban tindak pencabulan di kampungnya saat berusia 13 tahun.

“Pelaku pengakuannya pernah menjadi korban di kampungnya saat usia masih 13 tahun,” kata Arsyad.

Ia mengatakan, dari beberapa kasus terjadi korban tindak kejahatan seksual memang rata- rata menjadi pelaku. Hal itu sering kali ditemukan dalam kasus- kasus pencabulan seperti ini.

“Memang tidak semua, tetapi rata- rata hampir 70 persen korban ada yang menjadi pelaku. Ini sebenarnya yang kami khawatirkan dan dibutuhkan therapy lebih lanjut untuk penanganan ini,” katanya.

Sebelumnya, pelaku Mk diamankan polisi 18 Juli 2022 lalu atas dugaan tindak pencabulan terhadap belasan siswa di Kecamatan Kundur. Pelaku diamankan setelah seorang guru lainnya mendapatkan laporan dari siswanya atas perbuatan Mk. Kemudian, perbuatan itu langsung laporkan kepada pihak keluarga dan kepolisian setempat.

Dalam perbuatannya, pelaku Mk menyuruh para korbannya melakukan terapi seksual dengan memegang alat kelaminnya. Selain itu, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap korbannya.

Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku selalu mengiming- imingi korban dengan akan memberikan nilai tinggi dan mengajak makan serta memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30ribu. (Ks12)