Batam, Keprisatu.com – Seorang Penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Kepri, Senin (2/1/23). Pelaku yakni Suci Handoko alias Joko Bin Geger (37) dengan Karti Tanda Pengenal (KTP) NIK 1406120605850002 yang beralamat di Batu Langkah Besar RT/RW : 009/004, Kelurahan Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Di Batam pelaku tinggal di Danau Indah punggur Blok Mawar 4 No.17, RT/RW 004/013 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dimana pelaku adalah pemilik Padepokan Sapu Jagad,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, Selasa (3/1/23).
Dijelaskannya, pengungkapan PMI Ilegal ini karena adanya informasi dari seorang korban yang berhasil kabur dari tempat penampungan tersebut.
“Mengingat situasi cuaca dan ombak yang tinggi kami memang mencegah pengiriman PMI Ilegal untuk menghindari korban jiwa karena laka laut, dimana para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke lewat jalur belakang atau pelabuhan tikus,” katanya.
Adapun identitas para korban yakni Emi Liana, Perempuan daerah asal Palembang, Darmansyah, Laki – Laki daerah asal Palembang, Rizki Saputra Darmansah, Laki – Laki daerah asal Palembang, Ardi Wijaya, Laki – Laki daerah asal Palembang, Wahuli Chandra, Laki – Laki daerah asal Medan, Sari Firjayana, Perempuan daerah asal Medan dan Rudianto Siburian, Laki – Laki daerah asal Medan.
“Pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” tutup Boy. (KS014)
Editor : Teguh Joko Lismanto