Keprisatu.com – Pemerintah menghadapi tantangan dan perlu terus berinovasi menyesuaikan era reformasi digital 4.0. Karena itu, Pemprov Kepri akan memperluas penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengesahaan validitas dokumen-dokumen pemerintahan.
”Pemanfaatan tanda tangan elektronik, upaya kami menerapkan visi Pemprov Kepri menuju Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE,” ucap Wagub Kepri, Hj. Marlin Agustina. Wagub Marlin menerima perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin (31/5).
Implementasi SPBE itu untuk menuju cita-cita good governance and clean governance. Penerapan tanda tangan elektronik akan menjamin keberlangsungan pemerintah yang efektif dan efisien.
”Selain itu tanda tangan elektronik akan menjamin aspek keamanan dan kerahasiaan dokumen sehingga terasa manfaatnya dalam autentikasi penggunaan kewenangan,” kata Wagub Marlin.
Wagub Marlin menerangkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Sertifikat Elektronik Pada Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kedepannya untuk pengintegrasian tanda tangan elektronik di seluruh OPD, saya mendorong Diskominfo untuk mengembangkan aplikasi e-office,” kata Wagub Marlin.
Wagub Marlin juga mengapresasi kesediaan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik berserta tim yang telah berkenan memberikan materi terkait tanda tangan elektronik kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kepri.
“Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilakukan secara kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri dengan Balai Sertfikasi Elektonik BSSN.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo, Zulhendri, bahwa progres penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemprov Kepri telah diujicoba pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di aplikasi perizinan, Dinas Pendidikan untuk penandatanganan sertifikasi guru, Dinas Sumber Daya Mineral, dan Dinas Kominfo.
Kepala Balai Sertikasi Elektronik, Rinaldy, menjelaskan bahwa penyelenggaraan transaksi elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Rinaldy menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik akan menjawab kebutuhan atas resiko pemalsuan tanda tangan basah yang selama ini kerap terjadi dalam limgkungan pemerintahan.
“Perlu adanya jaminan autentikasi terhadap sebuah dokumen sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini penggunaan tanda tangan elektronik sangat membantu membatasi pergerakan orang sehinnga bisa membantu mencegah penularan virus Covid-19.
“Karena penerapapannya bisa melalui digital dan online, kita dari rumah saja bisa langsung menandatangani dokumen tanpa harus memegang fisik dokumen tersebut,” jelas Rinaldy. (ks04)