Keprisatu.com – Pemerintah menerbitkan aturan tambahan larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dalam aturan tambahan ini pemerintah mengatur pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini pemerintah tuangkan dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. SE ini tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Mengutip laman Detikcom, Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021). Kemudian H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku sejak Rabu (22/4/2021).
“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Selanjutnya 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.
Berikut detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen. Di mana pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan melalui tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah memerlukannya;
g. Mengimbau pelaku perjalanan transportasi darat pribadi melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan ada tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah apabila memerlukannya. (ks04)
BACA JUGA BERITA LAIN:
THR PNS Cair 10 Hari sebelum Lebaran
Elektronik Tilang Segera Diberlakukan di Batam 28 April
Ansar Ahmad: Bonus Rp350 Juta Bagi Atlet Peraih Emas
Konversi BRK Jadi Syariah Dukung Industri Halal Kepri
Gelombang Kedua Covid-19 di India Seperti Badai