Keprisatu.com – Direskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi mata uang dengan total kerugian Rp12,9 miliar.
Polisi menangkap pelaku di Helios Kost, Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 18 Juli 2020. Ia melarikan diri setelah menipu korban-korbannya. “Tersangka V alias K dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka bekerja sebagai kasir di salah satu money changer di Nagoya, Kota Batam,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (22/7/2020).
Korban melaporkan pelaku ke polisi pada 26 Juni 2020. Mereka melapor setelah curiga sudah dijebak oleh tersangka. Pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan Batam lalu sudah menjual rumahnya di Batam. Ponselnya tidak bisa dihubungi lagi.
Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Senin, 13 Juli 2020, tersangka diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Manado, Sulawesi Utara. Pada 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban. Salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut. “Total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar Rp12 miliar lebih,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Ia menerangkan, modus tersangka dengan cara membujuk korbannya untuk investasi penukaran pecahan uang. Dengan SGD50 ditukar dengan uang pecahan SGD1.000. Nanti, akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang SGD1.000, tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan SGD1.000 berupa poin sebanyak 20 point atau sebesar Rp20.000. “Uang akan dibayarkan setiap harin kecuali hari minggu kepada korban,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Berdasarkan informasi dari Polda Kepri, tersangka adalah seorang pria yang beralamt di Kompleks Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit ponsel, buku tabungan, kuitansi, uang tunai Rp13.000.000, dan rekening koran atas nama tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih mencari korban lain. Saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang.”Diimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri. Disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” sebut Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. (KS 10)
***