Beranda Batam Pelajar di Tanjungpinang Dibekuk karena Mencuri Seabrek Spare Part Motor

Pelajar di Tanjungpinang Dibekuk karena Mencuri Seabrek Spare Part Motor

41
0
ilustrasi pencurian
Kepala Polsek Tanjungpinang Timur menunjukkan beraneka barang bukti hasil curian 4 anak remaja yang membobol toko sparepart

Tanjungpinang, Keprisatu.com –  Sebuah Toko Spare Part bengkel motor di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,Rabu (06/09/2023) dibobol maling. Namun mirisnya, para pelaku baru berusia belasan tahun.

Di usia mereka yang mestinya mengenyam pendidikan , empat pelaku malah justru berbuat kriminal dengan melakukan pencurian.

Para tersangka  berinisial (ABH) 16 tahun, (AJ) 15 tahun, (MPR) 16 tahun dan (RHR) 15 tahun. Aksi keempat remaja ini seakan membuat geleng gelang karena mereka diamankan bersama seabrek barang bukti hasil kejahatan.

Mereka diamankan lengkap dengan   barang bukti  uang tunai sebesar Rp. 8.370.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT, 1 unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW, 2 pasang sok belakang merk KTC, 1 pasang sok depan depan merk KYB, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu.

Tak sampai disitu, ada juga  1 set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 buah knalpot warna hitam, 1 buah aki motor merk Motobatt, 1 pasang lampu LED, 1 set handel kopling merk RCB, 1 set handel rem depan merk NISSIN, 1 (satu) buah kaliper rem depan merk RCB, 1 buah palu besi, 1 buah bantul stang motor dan 1 buah kunci Inggris.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., menjelaskan , bahwa kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh Korban berinisial (ML) 24 tahun, pemilik Toko Spare Part Motor.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH., berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku, “terangnya

Dikatakan Rifi,empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini,  mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian.

“Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000,-. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, ” jelasnya . (KS03)

Editor : Teguh Jiko Lismanto