Batam, Keprisatu.com – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus blackout atau pemadaman listrik yang melanda Batam. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kelistrikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus blackout yang terjadi di Batam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal pegawai PLN Batam maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami terus dalami dan proses tindak pidana ini sampai ke pengadilan,” katanya.
Penetapan lima tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus blackout PLN Batam. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. ( tjl)




