Karimun, Keprisatu.com – Seorang oknum guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kundur tega cabuli siswanya berkali- kali. Hal itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Tersangka berinisial MK (47) itu diketahui melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak tahun 2018 lalu dan menggunakan fasilitas sekolah untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pelaku merupakan oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kundur. Korban melakukan aksi bejatnya terhadap korban siswa laki- laki sebanyak lima anak.
“Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun yang dapat kami ambil keterangan ada 5 anak. Untuk anak lain sedikig kesulitan kami ambil keterangan karena mungkin karena malu atau alasan lainnya,” kata AKBP Tony Pantano saat pimpin press rilis di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengiming- imingi para korban dengan nilai bagus dan juga mengajak korban makan.
“Jadi pelaku dengan merayu dengan iming- iming nilai bagus dan makanan, serta pelaku juga memberikan uang sebesar Rp30ribu,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.
“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya,” katanya. (Ks12)
Editor : Tedjo