Beranda Batam Miliki Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap

Miliki Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap

Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda

Batam, Keprisatu.com – Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Hal ini dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus narkotika selama bulan Mei Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (30/5/24).

Pada kesempatan ini, Nugroho menjelaskan ada 12 orang yang ditangkap terkait narkotika. Dengan 7 Laporan Polisi dan barang bukti 2.107 gram sabu, ganja 5.032 gram dan 64 butir ekstasi.

“Kasus pertama terjadi pada tanggal 7 Mei 2024. Pihaknya menangkap pria berinisial BW dengan barang bukti 844 gram sabu di Samping ruko Panbil Mall, Muka Kuning, Kota Batam,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 9 Mei 2024, tersangka W berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang dan didapati sabu seberat 490 gram. Selanjutnya, pada 11 Mei 2024, tersangka yang diamankan yakni NU dan MA.

“Untuk NU dan MA ini mereka merupakan pasangan suami istri. Keduanya menjual ke WAH dan ditemukan 219,03 gram sabu dengan paket kecil dengan harga Rp 100 ribu diamankan dari NU, dan diruntut paket itu didapat dari suaminya MA, sedangkan WAH sebagai pembeli paket sabu,” bebernya.

Kemudian ia melanjutkan, kasus ke empat pada 20 Mei 2024. Ada 4 tersangka M, S, H, dan FR yang diamankan di Tembesi, Sagulung. Dari mereka, polisi mendapatkan 8 paket ganja dengan berat 5.032,35 gram.

“Yang kelima pada 21 Mei 2024, tersangka DLH (24) yang diamankan di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batuampar, dengan barang bukti 64 butir ekstasi. Diketahui barang tersebut berasal dari Malaysia,” ucapnya.

Tak sampai disitu, pada 25 Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka , MBK diamankan bersama 503,83 gram di Perairan Pulau Kasu, Belakang Padang. Terakhir YA, dimana ia ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam dengan barang bukti 49,88 gram sabu, yang dia simpan dalam tubuhnya yang dimasukkan melalui dubur pada 27 Mei 2024.

“Para tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Selanjutnya, sebagian barang bukti narkotika tersebut pada hari itu juga dimusnahkan dalam alat pemusnah narkotika yakni incenerator. (KS14)