Beranda Karimun Maskapai Susi Air Tetap Beroperasi Selama Lebaran

Maskapai Susi Air Tetap Beroperasi Selama Lebaran

64
0
Maskapai Susi Air
Aktivitas di Bandara Raja Haji Abdullah. (Dok)
Maskapai Susi Air
Aktivitas di Bandara Raja Haji Abdullah. (Dok)

Keprisatu.com – Maskapai Susi Air rute tujuan Karimun- Pekanbaru dan Karimun- Dabo Singkep tetap beroperasi selama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

Kepala Bandar Udara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun, Fanani Zuhri mengatakan, aktivitas penerbangan di Bandara RHA akan tetap beroperasi saat sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Tetap berjalan pra dan pasca lebaran. Kita lakukan pengendalian penumpang,” kata Fanani, Selasa (5/5/2021).

Ia menjelaskan, maskapai Susi Air dengan kapasitas penumpang 12 orang, hanya diizinkan mengangkut 10 orang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, sejumlah jadwal penerbangan juga dikurangi dari sebelumnya dua kali, kini hanya satu kali.

“Seperti tujuan Dabo Singkep, saat ini hanya satu kali saja. Pekanbaru masih tetap dua kali. Selain itu, penumpang juga hanya 10 orang saja,” katanya.

Kriteria dan Syarat Melakukan Perjalanan

Fanani mengatakan, kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan, yaitu penumpang dengan keperluan urgent di buktikan dari surat perintah oleh instansi bagi pekerja dan ASN serta Camat atau Lurah untuk masyarakat umum.

“Untuk ASN dan Pekerja harus memiliki surat perintah kerja dari Instansi atau perusahaan. Sedangkan untuk masyarakat umum harus memiliki surat rekomendasi dari Lurah dan Camat tempat berdomisili,” katanya.

Lanjut Fanani, penumpang yang akan melakukan perjalanan juga wajib memiliki surat hasil pemeriksaan antigen dengan masa berlaku 2x 24 jam.

“Harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid antigen minimal 2×24 jam,” katanya.

Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Ks12)

Baca Juga :

Pemerintah: H-14 Larangan Mudik Wajib Swab 1 x 24 Jam

Pemerintah Resmi Larang Aktivitas Mudik Lebaran

Pemda Harus Sosialisasikan Kebijakan Mudik ke Akar Rumput