Beranda Bintan Mangkraknya Pembangunan TPA di Bintan, akan ada Tersangka

Mangkraknya Pembangunan TPA di Bintan, akan ada Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana

Keprisatu.com –  Kasus Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA)  yang menelan anggaran untuk pelepasan lahan dengan angka fantastik hingga Rp 2,44 miliar dengan luar lahan 2 hektare, mencapai babak baru. Penyidik akan menetapkan  tersangka memasuki tahun 2022.

Perencanaan pemerintah membangun TPA tempat sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan terancam gagal atau batal.

Hal ini disebabkan adanya persoalan dengan lahan itu sendiri ternyata di atas lahan tersebut ada pemilik hak atas tanah ( SHM ) 4 orang pemilik yang sudah memiliki sertifikat.

Memang dari awal pada tahun 2018 disaat pemerintah melakukan pembayaran atas lahan tersebut terjadi beberapa kejanggalan antaranya adalah, pemerintah Pemkab Bintan membayar kepada  Ari Syafdiansyah yang mengklaim memiliki surat sporadik tahun 2017 dengan dasar tanah dari Supriatna alias Wak Ujang.

Harga tersebut dibayar oleh Pemkab Bintan dengan nilai Rp 1,22000 ( seratus dua puluh dua ribu permeter ) per meter dengan luas lahan 2 ( dua ) hektare menjadi total Rp 2,44 miliar yang dibayarkan oleh Pemkab Bintan kepada  Ari.

Namun, hingga sampai saat ini pembangunan TPA tersebut belum terwujud atau terealisasi sehingga menjadi pertanyaan masyarakat, oleh kerena itu masyarakat melaporkan melalui Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Desember 2021 ke Kejari Bintan.

“Saat ini sudah 7 saksi dipanggil penyidik Kejari Bintan, Intan Larasati, SH. Pada bulan Januari Kejari Bintan akan melakukan peninjauan langsung ke lahan TPA bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bintan,” ujar I Wayan Riana, SH.MH, Kepala Kejari Bintan.

Dan tanah TPA tersebut 14.000 dan 6000 terkena hutan lindung atas nama Ari, dan hanya 14.000 yang bisa disertifikatkan,” ungkap I Wayan  (Ks05).