Beranda Bintan Macab LMP Bintan Apresiasi Kejari Bintan Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan TPA

Macab LMP Bintan Apresiasi Kejari Bintan Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan TPA

Keprisatu.com –  Pimpinan Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bintan dalam penanganan pengungkapan kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kecamatan Bintan Utara.

Laporan aduan masyarakat melalui Macab LMP Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Desember 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di Jalan Raya Km 16 Toapaya Selatan Kabupaten Bintan.

“Persoalan tanah sangat menghambat pembangunan sehingga perlu penyelesaian secara hukum, masifnya praktek mafia tanah di Kabupaten Bintan mulai terungkap dan telah dilakukan penindakan Aparat Penegak Hukum ( APH ),” ujar Rahmadi Ketua Macab Kabupaten Bintan, Rabu (12/1/2022).

Kata Rahmadi, sebelumnya juga Kapolres Bintan mengungkap melakukan penindakan dengan 13 menetapkan 13 tersangka kasus mafia tanah, begitu juga dengan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kami mengapresiasi dari Macab LMP Kabupaten Bintan, atas upaya yang dilakukan penegak hukum,” ungkap Rahmadi Ketua Macab Kabupaten Bintan.

Rencana pemerintah Kabupaten Bintan membangun TPA untuk dua kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dan telah melakukan pembebasan lahan 2 hektare dengan anggaran Fantastik Rp 2,44 miliar kepada yang mengklaim memiliki surat sporadik tahun 2017 yaitu Ari Syafdiansyah.

Dan lahan tersebut dibayarkan pada tahun 2018 guna membangun TPA untuk penampungan sampah masyarakat, Sedangkan tanah yang akan dibangun tersebut berada di Jalan Pasara Baru menuju Tg.Permai RT. 012 RW.002 Kelurahan Tg.Uba Selatan Kecamatan Bintan Utara, hingga sampai saat ini menjadi lahan terlantar.

Sehingga disoroti oleh masyarakat dan menjadi pertanyaan besar, sehingga Macab LMP Kabupaten Bintan membuat laporan aduan kepada Kejari Bintan sebagai perpanjangan tangan masyarakat.

Saat ini Kejaksaan Negeri Bintan sudah memanggil para saksi – saksi korban juga pemilik tanah tersebut. Di tanah yang dibayar Pemkab Bintan untuk membangun TPA ternyata ada tanah milik orang lain yang berjumlah 4 orang pemilik yaitu Tuan Thomas, Maria Eni Budi Utami, Suzzana Juarti dan H.Chaidir MS.

Kuat dugaan juga terjadi praktek mafia tanah dalam kegiatan pelepasan tanah tersebut. Kepala Kejari Bintan  I Wayan Riana,SH,MH  mengatakan, “Kami akan segera memanggil tim pengadaan tanah atau tim apresial yang berjumlah 6 orang”.

(KS05).

Editor : Tedjo