Beranda Batam Kurir Satu Kilogram Sabu Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri

Kurir Satu Kilogram Sabu Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri

Seorang pria berinisial MAAKP yang merupakan kurir sabu lintas wilayah dari Perairan Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam.

Batam, Keprisatu.com –   Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial MAAKP yang merupakan kurir sabu lintas wilayah dari Perairan Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari pria ini, Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 1 Kg narkotika jenis sabu saat hendak menyebrang menggunakan sebuah Speedboat.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 7 Juni 2023 lalu, dimana petugas mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu. Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang menjelaskan, Speedboat yang dibawa oleh pelaku saat itu tengah melintas di Perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun.

“Saat itu dilakukan pengejaran oleh petugas dan pelaku pun sempat membuang sebuah tas ransel ke laut. Kemudian pelaku juga mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Boy, Jumat (16/6/23).

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan kapal patroli XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri, sehingga saat pelaku membuang tas barang bukti dan juga melompat ke laut dengan sigap berhasil diamankan kembali. Berdasarkan hasil Interogasi pihak petugas, pelaku mengakui bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis Sabu kurang lebih seberat 1 Kg.

“Pengakuannya dia diperintahkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dimana pelaku ini disuruh mengantarkan sabu itu dan baru menerima uang sebesar Rp 2 juta sebagai upah dan Rp 3 juta untuk biaya penyewaan Speedboat Pancung untuk berangkat dari Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam,” sebutnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk memburu tersangka lainnya. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa tas ransel berisi plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram, 1 Handphone milik pelaku, 1 paket alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp 2 Juta.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tetag Narkotika,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo