Beranda Karimun Kembali Berulah, Residivis Kasus Penipuan Diciduk Polisi

Kembali Berulah, Residivis Kasus Penipuan Diciduk Polisi

27
0
Tersangka Kasus Penipuan Bahari saat Press Rilis di Mapolres Karimun.
Kembali Berulah
Tersangka Kasus Penipuan Bahari saat Press Rilis di Mapolres Karimun.

Keprisatu.com – Seorang Pria berusia 41 tahun diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pria bernama Bahari warga Sawang Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun itu sebelumnya juga pernah di tangkap atas kasus yang sama pada  2018 lalu dan kasus yang lain pada 2003.

Bahari kembali diringkus polisi, setelah korban atas nama Nazarudin melaporkan tindak pidana penipuan yang di alaminya pada 3 September lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pelaku Bahari ditangkap di kawasan Pulau Kundur pada 6 September lalu. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pura- pura mengenal korban.

“Pelaku merupakan seorang residivis, sudah dua kali di penjara. Pertama atas kasus pencurian pada tahun 2003 dan kedua pada 2018 lalu atas kasus yang sama yakni penipuan,” kata AKP Arsyad dalam Press Rilis di Mapolres Karimun, Jumat (10/9/2021).

Arsyad mengatakan, dalam modusnya pelaku Bahari pura- pura seakan mengenal korbannya. Kemudian, korban dengan tipu muslihatnya berhasil memperdaya korbannya untuk menyerahkan uang kepadanya.

“Modusnya sebagai kawan lama, kemudian ia mengajak korbannya untuk berbicara dan memperdaya korban sehingga memberikan uang kepadanya,” katanya.

“Korban saat itu ditipu dengan menyerahkan uang sebesar Rp650 ribu. Namun, saat kita tangkap, kita juga amankan uang sekitar Rp 5,8 juta hasil penipuan yang dilakukannya,” kata Arsyad.

Arsyad menyebutkan, selain korban Nazarudin, diduga ada korban lainnya yang masih belum melaporkan perbuatannya. Kemudian, selain di Karimun, korban juga pernah melakukan tindakannya di Pulau Kundur.

“Jadi ada korban lainnya dan tidak melaporkan kepada kita. Selain itu, antara korban dan pelaku ini memang tidak saling mengenal,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku disangkakan pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Ks12)

Baca juga ; 

Tiga Hari Berstatus Zona Kuning, Kini Karimun Kembali ke Zona Orange Covid-19

Cegah Paham Radikalisme, Polres Karimun Gelar Ops Bina Waspada Seligi 2021