Beranda Karimun Karimun Canangkan Sembilan Masjid Tangguh Covid-19

Karimun Canangkan Sembilan Masjid Tangguh Covid-19

Foto bersama FKPD usai pencanangan Masjid Tangguh Covid-19 di Karimun, Selasa (7/7/2020).

Keprisatu.com – Sebanyak sembilan masjid di Kabupaten Karimun dicanangkan sebagai Masjid Tangguh Covid-19. Kesembilan masjid itu adalah Masjid Agung Karimun, Masjid Baiturrahman Teluk Air, Masjid Nurul Iman Kampung Tengah Lubuk Semut, dan Masjid Al-Mukarromah Tanjung Batu Kota. Kemudian Masjid Baiturrahman Moro Kota, Masjid Nurul Islam Kampung Baru Meral, Masjid Nurul Iman Taman Mutiara Karimun, Masjid Al-Mujahidin Kampung Harapan dan Masjid Al-Furqan Tebing.

Pencanangan Masjid Tangguh Covid-19 kerjasama Pemkab dan Kementerian Agama Karimun tersebut dilakukan di Aula Darun Nadwah Masjid Agung Karimun, Selasa (7/7/2020). Kegiatan dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim, disejalankan dengan penyerahan Bantuan Alat Pencegahan dalam Rangka Menuju Masyaràkat Produktif dan Aman Covid 19 kepada Pengurus Masjid dan Pesantren se-Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Kemenag Karimun, Jamzuri mengatakan, pencanangan Masjid Tangguh Covid-19 ini sebagai upaya implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 450/SET-COVID-19/V/09/2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Dalam Kondisi Covid-19 (Fase New Normal) Pada Rumah/Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun.

“Sebagai Masjid Tangguh Covid-,19 kepada pengurus rumah ibadah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah, membatasi jarak antar jamaah minimal satu meter dengan memberi tanda di lantai, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala, mengatur jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya, membatasi jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar,” ujarnya.

Selain itu, pengurus masjid juga harus memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah, menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk masid, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, tidak memperkenankan masuk bagi jamaah dengan suhu badan di atas 37,5° C dan menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

“Sedangkan bagi jemaah masjid diminta untuk menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, selalu menjaga jarak satu dengan yang lainnya, tidak membawa anak-anak serta tidak bersalaman sebagai upaya bersama mencegah penyebaran virus corona ini.” Tambah H. Jamzuri.

Tampak hadir pada acara tersebut perwakilan dari FKPD dan sejumlah Pimpinan OPD, Camat dan KUA Se-Kabupaten Karimun, Ketua MUI, Ketua IPHI Kabupaten Karimun, Baznas, Ketua NU, dan sejumlah ormas Islam lainnya, Ketua FKUB dan Ketua Dewan Masjid Kabupaten Karimun. (KS 08)