Beranda Kepri Rony Ukurta Barus Jabat Kepala OJK Kepri

Rony Ukurta Barus Jabat Kepala OJK Kepri

Suasana menjelang kegiatan pelantikan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Kepri.

Keprisatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja. Penyegaran ini meliputi pelantikan dan serah terima pejabat pada Selasa (7/7/2020), termasuk melakukan mutasi dan promosi 369 jabatan, baik di kantor pusat maupun kantor daerah. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelantikan dan sumpah jabatan dilakukan secara virtual. Bertindak sebagai rohaniwan untuk pelantikan Kepala OJK Kepri adalah Kasi Urusan Agama Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Pargaulan Simanjuntak.

Pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah pejabat hadir, seperti Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif,” kata Wimboh, dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Juli 2020.

OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi. (KS 08)