Batam, Keprisatu.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam maupun wilayah Kepri.
Penegasan itu disampaikan Asep saat dimintai tanggapan terkait penutupan sejumlah tempat hiburan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Batam, Jumat (21/8) sore.
Menurut Asep, tempat hiburan merupakan bagian dari sektor usaha yang legal dan dapat beroperasi selama memenuhi ketentuan perizinan serta tidak menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Jangan disalahartikan, tempat hiburan itu tidak dilarang. Selama mereka tidak mengedarkan yang terlarang atau tidak dijadikan tempat peredaran narkoba, boleh saja beroperasi,” tegas Asep.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila sebuah tempat hiburan terbukti digunakan sebagai lokasi transaksi maupun peredaran narkotika. Sementara persoalan perizinan usaha, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Asep juga mengingatkan, agar penindakan terhadap tempat hiburan yang terlibat narkotika tidak diberitakan secara menyeluruh seolah-olah seluruh THM di Batam dilarang beroperasi. “Batam merupakan tujuan kota wisata. Ingat teman-teman media, jangan sampai salah memberitakan bahwa tempat hiburan itu dilarang. Nanti nggak ada yang datang ke Batam,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang proporsional diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha, dapat memahami bahwa yang menjadi sasaran penindakan adalah tempat hiburan yang melanggar hukum, khususnya yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Ketika ditanya mengenai perkembangan penangkapan dalam kasus narkotika di sejumlah diskotek Planet, Asep menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Terpisah, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan proses penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. “Kita masih terus dalami dan satu orang berinisial Y kita tetapkan sebagai DPO,” kata Eko.
Penetapan Y sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sambung Eko, menunjukkan bahwa pengembangan kasus masih berjalan. Polisi memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan. (Pur)



