
Batam, Keprisatu.com – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dalam jumlah fantastis. Sebanyak sekitar 2,6 ton sabu cair diamankan dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam acara rilis ungkap kasus yang digelar di Dermaga Bea dan Cukai, Jumat (21/8) siang. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Komisi III DPR RI Habiburokhman, Dihadiri juga Oleh Kemenpolhukam Djamari Chaniago.
Hadir juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Dirtipid Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Hadi, Kodaeral IV Batam Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko serta Danrem 033/WP Brigjen Bambang.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Dari hasil profiling, ditemukan anomali dalam pergerakan MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. “Penangkapan ini kerja keras tim lintas instansi yang dilakukan sejak bulan Desember tahun lalu,” kata Suyudi.
Kapal tersebut, sambung Suyudi, diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia. “Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN kemudian melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter,” ujarnya.
Operasi tersebut, melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI. Petugas yang berada di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 akhirnya berhasil mengamankan MV Ocean Porter pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit. “Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai unsur Bea Cukai dan BNN. Petugas turut mengerahkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan pendeteksi narkotika seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK) dan Defender Omega milik BNN. “Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat, yang disembunyikan di dalam palka kapal,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku dan NIK, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton. Jumlah narkotika yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan, dapat menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. “Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat biaya negara untuk rehabilitasi hingga Rp20,786 triliun,” ujarnya.
Terpisah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, temuan sabu dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi. Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut. “Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegasnya.
Tidak hanya sabu cair, petugas juga menemukan 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Rokok tersebut diduga berasal dari Tiongkok dan seluruhnya diangkut menggunakan MV Ocean Porter.
Setiap boks berisi 50 slop, setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.570.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3,917 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,463 miliar.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. “Bea Cukai, Polda Kepri dan BNN RI masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara,” katanya. (Pur)


