Keprisatu.com – Negeri jiran Singapura memberlakukan aturan ketat bagi setiap pelancong yang masuk ke negara itu. Jiran tersebut terus berupaya mengelola risiko covid-19 lantaran pandemi ini semakin memburuk di dunia.
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan langkah baru itu mengingat munculnya varian baru corona di sejumlah negara. Terlebih lagi situasi pandemi yang kini semakin memburuk.
“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengelola risiko impor dan penularan ke masyarakat,” kata Kementerian tersebut, Senin (18/1/2021).
BACA JUGA: Jiran Singapura Ketatkan Diri Lagi
Lalu apa saja aturan lengkapnya? Berikut aturannya, sebagaimana CNBCIndonesia mengutip South China Morning Post:
Aturan mulai berlaku Pukul 23.19 pada 24 Januari 2021:
1.Semua pelancong, termasuk warga Singapura dan penduduk tetap, harus mengikuti tes PCR Covid-19 setelah tiba di Singapura.
2. Semua pelancong, termasuk warga Singapura dan penduduk tetap akan berlaku persyaratan tinggal di rumah sebagaimana tertera sebelumnya. Termasuk tes PCR kembali pada akhir periode pemberitahuan isolasi mandiri di rumah.
3. Untuk memfasilitasi proses pengujian, anjuran untuk pelancong, yaitu mendaftar dan membayar uang muka tes PCR saat kedatangan sebelum berangkat ke Singapura.
4. Pendatang yang bukan warga Singapura atau penduduk tetap yang memiliki riwayat perjalanan ke negara atau wilayah berisiko harus mengikuti PCR 72 jam sebelum keberangkatan. Yang nantinya akan melalui uji lagi di akhir periode pemberitahuan isolasi mandiri.
Aturan yang mulai berlaku Pukul 23.59 pada 31 Januari 2021:
1.Semua pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura di bawah Air Travel Pass (ATP) atau Reciprocal Green Lanes (RGL) harus memiliki asuransi perjalanan.
2.Mereka akan wajib memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait covid-19 dan biaya rawat di Singapura, dengan perlindungan minimal sebesar S$ 30.000 (Rp317 juta).
3. Asuransi dapat dibeli dari perusahaan yang berbasis di Singapura atau luar negeri.
Sementara itu, per hari ini aturan tambahan hari karantina sudah berlaku bagi semua warga Singapura, penduduk tetap yang kembali dari negara mutasi virus corona, seperti Inggris dan Afrika Selatan.
Semua warga Singapura dan penduduk tetap yang kembali dari Inggris dan Afrika Selatan harus isolasi diri tujuh hari tambahan di tempat tinggal masing-masing. Ini setelah periode pemberitahuan isolasi selama 14 hari di fasilitas khusus.
Perubahan aturan pembatasan akan pemerintah Singapura update pemerintah melalui situs SafeTravel. (ks04)
editor: arham