Beranda Head Line Istana: Pengajuan Gugatan Perppu Korona Hak Konstitusional Warga

Istana: Pengajuan Gugatan Perppu Korona Hak Konstitusional Warga

ILUSTRASI: Gedung MK
ILUSTRASI: Gedung MK

Keprisatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi atau judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Selasa, 28 April 2020 besok. Menanggapi hal ini, Istana Kepresidenan tak mempermasalahkan jika sejumlah elemen masyarakat menggugat Perppu 1/2020.

“Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi sah-sah saja,” kata Staf Khusus Kepresidenan bidang hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Senin (27/4).

Dia memandang, gugatan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tak langsung diterima oleh MK. Karena, lembaga konstitusi bakal memeriksa terlebih dulu terkait permohonan gugatan.

“Apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas,” ucap Dini.

Kendati demikian, Dini enggan berkomentar lebih jauh soal adanya gugatan Perppu 1/2020 di MK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi.

“Jadi biar nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Dini.

Sidang perdana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bakal digelar pada Selasa, 28 April 2020. Persidangan bisa disaksikan melalui kanal YouTube resmi ‘Mahkamah Konstitusi RI’. Hal ini setelah dibahas dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dan pegawai MK.

“Kita setuju melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam keterangannya, Senin (27/4).

Sementara itu, Wakil Ketua MK Aswanto menyampaikan, proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan physical distancing atau penjarakan fisik. Ketentuan ini sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).

Protokol kesehatan ini juga mengacu pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tengah berlaku di DKI Jakarta. Terlebih PSBB di Jakarta diperpanjang hingg 22 Mei.

“Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah,” jelas Aswanto.

Untuk diketahui, Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 digugat oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mereka yang menggugat diantaranya mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Samsuddin serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dalam permohonannya, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan untuk dibatalkan.

Dalam gugatannya, MAKI berpendapat Pasal 27 merupakan superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945. MAKI menilai, pemerintah mengarah pada kebal dan tidak dapat dikontrol hukum.

“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” tukas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Sumber: Jawapos