Beranda Kepri Ide Berbagi THR Sekdaprov Adi Bisa Kontra Presiden Prabowo

Ide Berbagi THR Sekdaprov Adi Bisa Kontra Presiden Prabowo

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Ide berbagi THR yang datang dari Sekdaprov Kepri Adi Prihantara bisa kontra dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ide tersebut bahkan sudah menuai protes dan bertentangan dengan ketentuan PP 14/2024 tentang THR bagi Aparatur Negara.

Hal ini jadi perbincangan ramai lantaran Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mempunyai rencana menerapkan konsep berbagi THR antara ASN dan tenaga honorer di Pemprov Kepri.

“Konsepnya berbagi. Kemungkinan ASN akan menerima sekitar 75 persen dari hak mereka, sisanya nanti untuk berbagi,” kata Adi Prihantara, sebagaimana media ramai mengutipnya Senin (17/3/2025) di Tanjungpinang.

Menjadi ramai lantaran, dalam PP 14 tahun 2024 yang menjadi dasar atau ketentuan THR aparatur negara tahun 2025, tidak mencantumkan THR bagi tenaga honorer. Aparatur negara yang mendapat THR dalam PP tersebut pasal 3 ayat 1 terdiri dari: PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sehingga tidak termasuk di dalamnya tenaga honorer.

Sementara Sekdaprov Adi Prihantara sudah merencanakan konsep berbagi THR antara ASN dan tenaga honorer di Pemprov Kepri. Meski mengakui masih dalam pembahasan, tetapiĀ  Sekdaprov Adi sudah berencana menuangkannya dalam perkada yang akan menjadi dasar regulasi pembagian THR di Pemprov Kepri.

Rencana ini kemudian mulai menuai berbagai protes dari berbagai ASN di Pemprov Kepri. Mereka tidak rela THR-nya terpotong apalagi harus share ke honorer yang tidak ada dasar hukumnya atau dalam ketentuan PP 14/2024.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah mengumumkan pencairan THR bagi ASN sebesar 100 persen tanpa potongan. Presiden Prabowo mengumumkan hal itu bersama kementerian terkait, termasuk Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian THR lengkap dengan 100 persen pemberian tunjangan kinerja dan TPP. Ketentuan bagi THR termasuk gaji 13 ASN juga tidak akan kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung oleh pemerintah. (*/KS04)