Beranda Kriminal Hutan Lindung Dijadikan Kavling, Komisaris PT. Prima Makmur Batam Dijatuhi Hukuman 5,5...

Hutan Lindung Dijadikan Kavling, Komisaris PT. Prima Makmur Batam Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun Penjara

243
0
Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (20/10). Foto : KS09

Keprisatu.com – Komisaris PT. Prima Makmur Batam, Zazli, dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/10). Ia dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan dan ruko.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang yang didampingi Novriadi Andra, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam; Fauzi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam; Supartono selaku Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan, Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT. Prima Makmur batam melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di kawan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 0,86 hektar dan kawasan Hutan Lindung Kasam seluas13,85 hektar pada tahun 2017 hingga 2019.

Lahan hutan lindung tersebut akan dibuat kavling perumahan dan ruko yakni, Kavling Teluk Lengung Punggur, yang terletak di Kelurahan Kabil, tepatnya di Hutan Lindung Tanjung kasam dan Kavling Bukit Indah Nusa 4, yang terletak di Kelurahan Batu Besar, tepatnya Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. Kavling ini dibuat dengan ukuran dan harga yang bervariasi.

“Saat pembukaan dan pematangan lahan, mereka (terdakwa) melakukan kegiatan dengan mempergunakan alat berat, berupa excavator untuk mengali dan memindahkan tanah ke dalam dump truck, buldozer untuk meratakan tanah, dan dumptruck untuk memindahkan tanah yang sudah dimuat. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove dan hutan Lindung,” kata Polin.

Pada proses pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zazli dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, subisdair 8 bulan kurungan badan, karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan sebagaimana didakwa dengan pasal 98 ayat (1) jo. pasal 116 ayat (1) huruf b, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan hari ini, terdakwa Zazli dijatuhi hukuman lebih rendah, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair Rp3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa mengaku akan pikir-pikir selama 7 hari. Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak penuntut umum.(ks09)