Beranda Batam Dua Pengusaha Batam Jadi DPO Polda Kepri

Dua Pengusaha Batam Jadi DPO Polda Kepri

122
0
Seorang petugas menunjukkan daftar pencarian orang yang terdiri anak dan ayah
Seorang petugas menunjukkan daftar pencarian orang yang terdiri anak dan ayah

Batam, Keprisatu.com – Dua orang pengusaha di Batam yang merupakan ayah dan anak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Keduanya yakni Thedy Johanis yakni Direktur PT. Jaya Putra Kundur dan Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5/23).

“Mereka masuk dalam DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Dimana keduanya terlibat kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.

“Jadi nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun,” bebernya.

Kedua trsangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 Miliar.

“Jumlah kerugian Rp 6 Miliar ini untuk dua orang yang sudah lapor saja, bayangkan kalau semuanya buat laporan juga berapa banyak kerugiannya karena satu ruko harganya Rp 2 Miliar,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Dimana PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut.

“Untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri,” kesalnya.

Dia berharap, bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib. Dimana pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Tapi informasi yang beredar keberadaan satu tersangka yakni Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaannya disana,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya sudah mengajukan red notice kepada Interpol untuk membantu menemukan tersangka Johanis tersebut.

“Kita sudah ajukan ke Interpol untuk tersangka yang berada di Singapura,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Teguh Joko Lismanto