Beranda Nasional Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

35
0
dirut bpjs diperiksa
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Keprisatu.com – Giliran orang nomor satu (Direktur Utama/Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kena periksa.

Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa petinggi BPJS berinisial AS tersebut pada Senin (26/1/2021). Kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada pemeriksaan terhadap sembilan orang. “Ada pemeriksaan sembilan orang sebagai saksi dalam kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/1/2021), sebagaimana laman Bisnis mengutipnya.

Selain Dirut BPJS, delapan saksi lainnya terdiri dari HRD selaku Presdir PT FWD Asset Management. Kemudian RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

BACA JUGA: Kejagung Dalami Kerugian Kasus BPJS TK

Selanjutnya, BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Terakhir, pemeriksaan terhadap saksi, petinggi Otoritas Jasa Keuangan, yakni S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Leonard mengatakan pemeriksaan para saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1). Meskipun demikian, Kejagung belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. (ks04)

editor: arham