Batam, Keprisatu.com – Aksi pengeroyokan terjadi di depan toko serba 8000 MTC, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada, Senin (31/7/2023). Pengeroyokan ini menimpa seorang warga akibat dianiaya oleh pelaku inisial T (26) dan MD (18).
Keduanya secara membabibuta mengeroyok sopir truk trailer. Tak sampai disitu, keduanya juga merampas barang berharga milik korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K melalui Waka Polsek AKP Wagiyanto menjelaskan pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega, 1 unit Handphone Merk Oppo F9 warna ungu, 1 buah rantai motor dan 1 buah dompet berwarna cokelat.
Kejadian bermula pada saat korban mengemudikan truk trailer dalam perjalanan pulang secara tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku “kenapa memberhentikan saya, pelaku menjawab “gak bisa pelan-pelan ya bawa truk trailer,” ucap AKP Wagiyanto menyampaikan keterangan pelaku.
Tanpa pikir panjang, pelaku bersama rekannya langsung menyerang korban dengan cara memukul dan menendang badan serta kaki korban hingga mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan.
“Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil dompet, handphone beserta berkas surat kerja milik korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, pada hari Selasa (1/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Panglong.
Mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, S.H mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku MD.
“Hasil interogasi, pelaku melakukan pengeroyokan dan pencurian itu bersama rekannya berinisial T sebagai otak pelakunya. Kemudian, tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan berhasil mengamankan pelaku di Kavling Sambau,” beber AKP Wagiyanto.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Nongsa guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (KS03)
Editor : Tedjo