Beranda Head Line Diduga Proses Hukum tidak Dijalankan, Keluarga Korban Pembunuhan Gugat Presiden Hingga Polri

Diduga Proses Hukum tidak Dijalankan, Keluarga Korban Pembunuhan Gugat Presiden Hingga Polri

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun

Keprisatu.com- Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar Sidang Perdata atas dugaan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Kejagung dan Polri.

Perkara gugatan itu berisikan petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 terkait kasus pembunuhan salah satu orang berpengaruh di Karimun bernama Cikok.

Kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian, mengatakan penetapan itu telah menjadi produk lembaga negara kehakiman yang harus dijalankan sesuai Undang-Undang.

Namun dalam perjalanannya, penetapan oleh pengadilan ini tidak dijalankan oleh penegak hukum hingga saat ini.

“Kedua putusan itu secara jelas menyebutkan terdakwa Ae dan KF terbukti bersalah dalam kasis pembunuhan pada 2002 lalu. Ini sudah mutlak,” katanya.

Namun, lanjut dia, putusan itu justru tidak dijalankan sehingga kliennya menggugat pihak yang terkait dalam penegakan hukum pada perkara ini, termasuk salah satunya yang digugat adalah Presiden.

“Artinya para tergugat dan turut tergugat melakukan dugaan perbuatan melanggar hukum karena tidak menjalankan putusan itu,” jelasnya.

Sidang lanjutan gugatan perkara perdata ini telah digelar Kamis (17/2) dengan agenda jawaban para tergugat dan turut tergugat yang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.

Pantauan di ruang sidang, para tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan itu secara lisan. Sedangkan, turut tergugat telah menyampaikan jawaban pada jadwal sebelumnya.

Dalam sidang ini, hakim ketua memperkirakan perkara gugatan ini harus dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.

Untuk itu, itu meminta para pihak agar menyiapkan bukti dan para saksi yang akan hadirkan di dalam persidangan agar proses gugatan perkara ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang semestinya.

“Terkait pembuktian nanti sebisa mungkin dari sekarang sudah disiapkan baik secara surat ataupun saksi,” ujarnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Februari 2022 jam 11.00 WIB dengan agenda replik,” katanya.

(KS12)