
Batam, Keprisatu.com – Satreskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan di pantai Trikora pada Jumat sore (15/7/22).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial L.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban di Polsek Gunung Kijang pada Rabu tanggal 13 Juli 2022. “Kami mendapat laporan dari korban, lalu kami tindaklanjuti hingga lakukan penangkapan terhadap pelaku,” demikian Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H.
Setelah menerima laporan pemerkosaan tersebut personil Reskrim Polsek Gunung Kijang bekerja sama dengan personil Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan.
Alhasil selama 2 hari penyelidikan tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di wilayah Bintan Utara.
Tak menunggu waktu lama tim langsung bergerak ke tempat persembunyian tersangka di sebuah rumah kos diwilayah Tanjung Uban.Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang.
Kapolsek menguraikan, tindak pidana pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan tersangka M.F (23 thn) dengan korban melalui medsos.
Ssekitar seminggu sebelum kejadian antara mereka hanya kenal lewat medsos dan janjian bertemu.
Namun awal pertemuan tersangka mengajak korban untuk nonton bioskop.
Dengan alasan tertentu, rencana nonton bioskop dibatalkan. “Tersangka malah membawa korban ke pantai Trikora dengan sepeda motor,” imbuh Kapolsek.
Sesampainya di pantai Trikora tersangka memerkosa korban dengan ancaman kekerasan.
Tak hanya itu, tersangka mengambil Handphone milik korban dan meninggalkan korban sendirian di pantai Trikora..( Ks05).