Beranda Kriminal Delapan Terdakwa Sindikat Narkoba 28 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Delapan Terdakwa Sindikat Narkoba 28 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. Foto : KS09
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. Foto : KS09

Keprisatu.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau menuntut 8 orang yang tergabung dalam sindikat peredaran narkotika internasional jenis sabu 28 kg, dengan hukuman mati, Senin (11/10) lalu di Pengadilan Negeri Batam. Dari 8 orang tersebut, 3 di antaranya merupakan WNA dan 3 lainnya merupakan residivis yang berada di Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan.

Para terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut yakni Kumar Atchababoo alias Rao, Rajandran Ramasamy dan Sanggar Ramasamy alias Sangkar, dimana ketiga terdakwa merupakan Warga Negara Malaysia. Selain itu, Junari alias Ijun, Ari Pandi alias Pandi alias Putra, Hiklas Saputra alias Iik, Dedi Irawan dan Samsul Abidin. Hiklas, Dedi dan Samsul diketahui merupakan terpidana kasus narkotika yang mendekam dan menjalankan aksinya dari balik jeruji Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra yang diwawancara Rabu (13/10) siang menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada 8 terdakwa sindikat peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 28 kg sudah sangat sesuai. Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat JPU melakukan tuntutan hukuman mati tersebut.

“Ada beberapa alasan yang mendasari kami untuk menuntut para terdakwa ini dengan hukuman mati. Tidak semata-mata dilihat dari jumlah barang buktinya saja, tetapi fakta persidangan jelas diketahui bahwa mereka ini merupakan sindikat internasional yang sudah beroperasi cukup lama. Mereka memang sudah memiliki niat untuk merusak generasi bangsa kita, dengan memasukkan narkotika tersebut dari Malaysia ke Indonesia dan akan dibawa ke Palembang,” kata Novriadi.

Menurut Novri, selain jumlah barang bukti yang sangat banyak, JPU juga memiliki pertimbangan lainnya yakni 3 orang terdakwa yang merupakan WNA, dan 3 orang lainnya yang merupakan residivis kasus narkotika dan masih menjalani hukuman di Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang. Novriadi menilai, hukuman penjara yang tengah dijalani para residivis ini tidak memberikan efek jera sedikitpun, karena mereka masih mengulangi perbuatannya, meskipun dari balik jeruji.

“Tuntutan yang kami berikan merupakan efek jera bagi WNA yang tergabung dalam sindikat internasional peredaran narkotika. Kami tidak ingin, mereka masuk ke Indonesia hanya untuk merusak generasi bangsa. Selain itu, yang 3 lainnya merupakan residivis, sehingga kami menilai bahwa hukuman pidana penjara tidak akan memberikan efek jera dan mereka akan tetap merusak anak cucu kita ke depannya,” ujar Novriadi.

Novri menjelaskan, masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing. Namun, dari dakwaan diketahui bahwa sindikat ini dikendalika oleh Ali (DPO), yang merupakan Warga Negara Malaysia. Ali yang memerintahkan Kumar dkk untuk dapat membawa narkotika jenis sabu seberat 28 kg tersebut dari Malaysia ke Indonesia untuk selanjutnya diteruskan ke Palembang.

Saat ini, lanjut Novriadi, proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Novriadi berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa yang tergabung dalam sindikat peredaran narkotika tersebut.(ks09)