Beranda Head Line Cabjari Moro Setor Kerugian Negara Atas Perkara Korupsi APBDes Tanjung Pelanduk ke...

Cabjari Moro Setor Kerugian Negara Atas Perkara Korupsi APBDes Tanjung Pelanduk ke BPKAD Karimun

50
0

Keprisatu.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro setorkan kerugian negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal, Jumat (4/2/2022).

Kerugian negara sebesar Rp 140.725.642 itu disetorkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun dan diterima langsung oleh perwakilan BPKAD Firman Zulkhaidi selalu perwakilan Pemda Karimun.

Penyerahan itu juga disaksikan perwakilan Inspektorat Kabupaten Karimun dan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Yusri. Sebelumnya, uang kerugian negara itu pada saat tahap penyelidikan dan penuntutan dititipkan ke Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Moro Haryo Nugroho menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020 Periode Bulan Maret- Agustus 2020.

Dalam kasus tersebut, Kades Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk dan telah divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jadi kerugian yang dikembalikan ini merupakan hasil korupsi selama periode semasa terpidana Sudirman Syafrizal menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk. Totalnya kerugian negara yang dikembalikan Rp140.725.642,” kata Haryo Nugroho, Jumat (4/2/2022).

Haryo menjelaskan, dari hasil Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes tersebut masih ada yang belum terpidana kembalikan sebesar Rp. 85.855.772,- , yang di bebankan kepada Terpidana sebagai Pidana Tambahan Uang Pengganti.

“Kami akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu, dimana kita akan melakukan pelacakan asset terhadap harta benda terpidana, dan apabila terpidana tidak memilik harta benda yang dapat disita maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 bulan,” katanya.

” Hal ini sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang,” kata Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bintan itu.

Haryo juga berharap pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh Pemerintahan Desa Tanjung Pelanduk sebagai pembangunan maupun kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk.

Sementara itu Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus Cabjari Karimun di Moro, Jan Fanther Rio Simanungkalit mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus korupsi tersebut, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000.000. subsidair 2 bulan kurungan.

“Kami juga memangil Pejabat Kepala Desa saat Ini dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk untuk menerima dokumen- dokumen yang telah disita secara sah dan dijadikan sebagai Barang Bukti oleh Penuntut Umum Cabjari Karimun di Moro kepada Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Endri sesuai Amar Putusan yang telah berkekutan hukum tetap,” katanya.

(Ks12)