Beranda Nasional Buruh Siapkan Demo Besar Lagi, Kepri Disebut

Buruh Siapkan Demo Besar Lagi, Kepri Disebut

50
0
Buruh se-Indonesia menyiapkan demo besar lagi. Mereka menolak UU Cipta Kerja.
ilustrasi demo
Buruh se-Indonesia menyiapkan demo besar lagi. Mereka menolak UU Cipta Kerja.
Buruh saat demo menolak RUU Cipta Kerja.

Keprisatu.com – Para buruh menyiapkan demo besar-besaran lagi. Aksi mereka masih terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah berlaku. Rencananya besok 12 April 2021. Mereka akan aksi di lebih 20 provinsi. Kepri juga disebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh akan datang ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sementara di daerah, mereka akan berorasi di kantor gubernur, bupati atau wali kota.

“Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan,” katanya dalam konferensi pers virtual sebagaiman CNBC Indonesia mengutipnya, Ahad (11/4/2021).

“20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas.”

KSPI menyebut Kepulauan Riau (Kepri), salah satu daerah yang buruhnya akan turun demo. Selain itu demo buruh akan tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Riau. Lalu Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.

Dia memastikan, aksi akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.

Di kesempatan itu, ia juga akan meminta tunjangan hari raya (THR) agar pembayarannya penuh, alias tidak cicil maupun potong. Jika permintaan itu tidak terpenuhi, Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.

“Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil,” sebut Iqbal.

“Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Itu belum hapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada menyebut membayar THR itu mencicil,” jelasnya. (ks04)

BACA BERITA LAIN:

Sikap Singapura Berubah terhadap Perawat yang Pakai Hijab

Prof Wiku: Puasa Efektif Remajakan Sistem Imun

Perkiraan Jatuhnya Awal Ramadan 2021