Beranda Batam Buruh di Batam Diimbau Tidak Mogok di Kawasan Industri

Buruh di Batam Diimbau Tidak Mogok di Kawasan Industri

Syamsul Bahrum
Syamsul Bahrum

Keprisatu.com – Para pekerja dan buruh di Kota Batam diminta untuk menahan diri, tidak ikut-ikutan melakukan aksi mogok.

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, Senin (5/10/2020) mengatakan aksi mogok kerja yang direncanakan buruh dikhawatirkan menjadi klaster baru Covid-19 lagi.

“Kita pun merasakan apa yang dirasakan teman-teman. Namun
kami minta teman-teman buruh bisa menahan diri dulu. Tidak usahlah mogok,” imbau Syamsul Bahrum.

Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri ini mengkhawatirkan para buruh melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, di tengah situasi sulit ini, seharusnya para buruh yang masih bekerja bersyukur karena masih ada pendapatan.

“Lebih baik kita bersyukur dan bekerjalah dengan baik. Beruntunglah kita yang masih bisa kerja, karena pemilik industri masih sanggup membiayai di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Dalam pada itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid juga mengimbau kepada para pekerja dan buruh yang ada di Batam untuk mengabaikan seruan rencana mogok kerja dalam rangka menolak Pengesahan RUU Omnibus Law. Hal itu karena rencana mogok kerja tidak sesuai dengan aturan mogok kerja yang ada.

Rafki menjelaskan, pihaknya menyayangkan ada seruan mogok nasional oleh elite Serikat Pekerja/Buruh yang bisa menyebabkan pekerja/buruh di perusahaan terkena sanksi oleh perusahaan. Sebab, mogok nasional yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang diatur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan. Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law,” ujarnya.

Sebelumnya, buruh di Kota Batam sudah merencanakan aksi mogok kerja yang akan dilakukan selama tiga hari, mulai dari tanggal 6,7, dan 8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan di seluruh Indonesia guna menolak dengan keras Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Panglima Garda Metal SPMI Batam, Suprapto, Senin (5/10/2020) mengatakan, aksi mogok kerja yang direncanakan selama tiga hari tetap akan dilaksanakan.

“Walau masih di tengah pandemi Covid-19, kami tetap demo. Kalau tidak ada halangan, kami akan turun sebanyak 24 ribu orang,” sebut Suprapto, Senin (5/10/2020).

Rencananya, aksi mogok kerja akan dilakukan di setiap kawasan industri masing-masing. Misalnya di kawasan industri Mukakuning, kawasan industri Panbil, kawasan industri Tanjunguncang, dan sejumlah kawasan lainnya.

“Setiap anggota SPMI yang tergabung, akan melakukan aksi di kawasan industrinya masing-masing,” ucapnya.
(ks 10)

editor: arham