Melalui Tim Kerja DukSTAR, Disdukcapil Batam menjelaskan bahwa pengajuan KIA kini dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi yang telah disediakan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas cakupan kepemilikan KIA sebagai dokumen identitas penting bagi anak.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Disdukcapil Batam juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Batam pada Jumat (29/5/2026). Dalam surat tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurus KIA sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan guna menghindari kendala administrasi serta memastikan data kependudukan anak tercatat dengan baik.
Adapun tiga jalur pengurusan KIA yang dapat digunakan masyarakat yaitu:
- Pelayanan Langsung, yakni pengajuan permohonan oleh orang tua atau wali ke Kantor Disdukcapil Kota Batam.
- Layanan Online LAKSE, melalui website resmi https://lakse.batam.go.id.
- Pengajuan Kolektif Sekolah, yaitu pengajuan secara bersama-sama oleh pihak sekolah dengan melampirkan surat pengantar dan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil Batam juga meminta dukungan para camat untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat dan sekolah-sekolah yang berada di wilayah masing-masing.
“Kami tegaskan bahwa Disdukcapil Kota Batam tidak menerima pengurusan KIA melalui jalur atau perantara di luar tiga jalur tersebut di atas. Oleh karena itu, Disdukcapil tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengurusan di luar prosedur resmi,” tegas Disdukcapil Batam.
Data terbaru Disdukcapil Kota Batam menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan hanya memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun kerugian akibat penggunaan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan. (KS03)




