Karimun, Keprisatu.com – Kejahatan Narkoba merambah kemana mana. Seperti di Karimun selama bulan Juni ada beberapa kasus yang ditangani polisi.
Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap 8 kasus narkotika jenis Sabu dan Ekatasi selama bulan Juni 2023.diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Karimun, jumat 23/06/2023.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi SH. Mengatakan, pada tanggal 19 Juni 2023, mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku, dengan 3 paket narkotika, untuk berat keseluruhannya 1,5 gram.
“Dimana TKP 1 saudara (DI) dan TKP 2 saudara (M) pasal kita sangkahkan kepada pelaku Pasal 114 ayat subsideer Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU 35 tahun 2009, dan terhadap tersangka kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Arsyad menyampaikan Satresarkoba Polres Karimun sangat berkomitmen dalam pemberantasan narkotika jenis apapun baik Sabu maupun Ekstasi.
“Mungkin BB saat ini sangat kecil, kita harapkan kedepannya mendapatkan BB yang lebih besar dan juga Bandar besarnya,” ujarnya.
Oleh karena itu Arsyad menghimbau, seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Karimun agar menjauhi dari Narkoba dan obat obat terlarang lainnya demi kesehatan jiwa raga.
“Mari jauhi narkoba, sayangi keluarga anda, dan sayangi lingkungan anda,” imbaunya.
Arsyad menambahkan sebelumnya juga pada tanggal 12 kemarin kita mengungkap narkotika jenis Sabu seberat 30,11 gram, Ekatasi sebanyak 19 butir dan menangkap tersangka berinsial H alias A.
“Untuk tersangka H alias A kita sangkahkan pasal 112 ( ayat 1 dan 2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar serta Pasal 114 (ayat 1 dan 2) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tambahnya. (KS03)
Editor : Tedjo