Keprisatu.com- Bocah lima tahun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan. Pelaku seorang pria paruh baya berinisial AM (53) diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang masih berusia 5 tahun, dicabuli oleh AM di rumah miliknya.
Mirisnya, untuk menjalankan aksi bejadnya, korban diiming- imingkan akan diberikan makanan berupa coklat.
Aksi tersebut kemudian diketahui orang tua korban yang ketika itu memergoki perbuatan pelaku terhadap anaknya. Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polres Karimun.
Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan perihal tindak pelecehan seksual terhadap korban yang dilakukan AM.
“Kejadian terjadi 17 Januari kemarin. Kami sudah tangkap pelaku dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Karimun,” ujar Arsyad, Kamis (20/1/2022).
Arsyad menjelaskan, perbuatan pelaku terjadi bermula ketika korban saat itu dibawa pelaku ke rumahnya. Ayah korban yang saat itu sedang berada di rumah, sempat melihat anaknya pergi keluar.
“Ayahnya curiga melihat sang anak berada di rumah pelaku. Saat ditemukan, sang anak sedang duduk bersandar di sofa rumah pelaku,” katanya.
Kecurigaan tersebut semakin kuat, ketika ayah dari korban saat itu melihat langsung pelaku sedang menarik resleting celananya.
“Melihat pelaku menarik resleting celana, korban kemudian diinterogasi oleh ayahnya dan korban mengaku alat kelaminnya telah dipegang oleh pelaku. Sehingga, ayah dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun,” jelas Arsyad.
Ia menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya itu dengan modus akan memberikan makanan apabila korban mau melayani nafsu bejatnya.
“Korban diiming-imingi coklat oleh pelaku,” kata Arsyad.
Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
(KS12)
Editor : Tedjo