Keprisatu.com – Tahun ini ibadah kurban dilaksanakan berbeda. Di masa pandemi, ibadah kurban dilakukan dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2020.
Dalam pendistribusian daging kurban, misalnya, salah satunya bisa dilakukan dalam bentuk kemasan kaleng. Hal ini sebagaimana akan dilakukan panitia kurban di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri dengan menjalin kerjasama bersama Rumah Zakat Batam.
“Sesuai pesan Kakanwil, agar pada tahun ini panitia kurban di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri menjalin kerjasama dengan Rumah Zakat di Batam untuk mendistribusikan daging kurban dalam kemasan untuk kaum dhuafa yang ada di Kepri. Mereka siap untuk membantu dengan mengemas daging kurban dalam kemasan,” kata Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri Edi Batara sebagaimana dilansir dalam situs Kemenag Kepri, dalam rapat pembentukan panitia ibadah kurban di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri di Tanjungpinang, Selasa (30/6/2020).
Menurut Edi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan mengikuti prosedur pelaksanaan new normal. “Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah untuk pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban dan di tempat pemotongan,” katanya.
Sementara itu dalam penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi, berikut di antara tata caranya:
– Dilaksanakan di lokasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
– Setiap anggota panitia wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan.
– Anggota panitia yang melakukan kontak langsung dilarang menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga.
– Sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan.
– Satu orang satu alat. (KS 08)