Beranda Tanjungpinang 1,6 Juta Batang Rokok dan 6,5 Ribu Minuman Alkohol Dimusnahkan

1,6 Juta Batang Rokok dan 6,5 Ribu Minuman Alkohol Dimusnahkan

Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan 1,6 juta batang rokok, hingga 6,5 ribu minuman ber Alkohol

 

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan 1,6 juta batang rokok, hingga 6,5 ribu minuman ber alkohol di Tempat Pembuangan Sampah di Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/6/2022).

Barang-barang ilegal tersebut, merupakan hasil tangkapan tahun 2020 hingga 2021, oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana menuturkan ,barang-barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan tahun 2020 hingga 2021 tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya,” ucap Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana, Selasa (14/06/2022)

Menurutnya, kata Tri ,ini salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

,”Sebagai unit instansi vertical kita melaksanakan berbagai tugas dan fungsinya,salah satunya pada pengawasan kepabeanan, “terangnya

Menurutnya,sepanjang tahun 2020 hingga 2021, Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menindak rokok, mikol, pakaian, hingga barang eletronik yang tidak memiliki cukai atau ilegal. Penanganan barang ilegal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

“Kita berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya, “katanya.

“Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.Barang milik negara yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam,” tambahnya.

“Adapun barang yang dumusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukuran (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, 7 unit skuter listrik, 10 buah Handphone dalam beberapa merek, 2 buah Macbook, “tambahnya lagi.

“Selanjunya ada 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung Gula Refinasi, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya,” tegasnya.

Tri juga menyebutkan, barang illegal yang dimusnahkan dengan nilai total nilai barang sebesar Rp 2.533.958.460 (dua miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah) berpotensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1.412.688.353 (satu miliyar empat ratus dua belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah),” sebutnya

“Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, “tutupnya.

(KS10)