Beranda Batam Batam Gempar! Ada Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Sukajadi

Batam Gempar! Ada Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Sukajadi

Tiga tersangka pengolah pabrik sabu di Batam

Batam, Keprisatu.com – Kota Batam gempar beberapa hari belakangan. Hal ini lantaran petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menemukan adanya sebuah rumah rumah yang dijadikan untuk membuat sabu.

Tempat pembuatan sabu ini berada di Perumahan Mewah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Polisi jiga mengamankan dua warga Batam dan satu orang warga Malaysia. WN Malaysia ini merupakan mantan polisi Diraja Malaysia.

 

Temuan ini bermula pada Selasa (19/7/22) sekira pukul 10.00 WIB. Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43), WNA Malaysia dan MS ini merupakan mantan Anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM). Ada juga NS (47) WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis (21/7/22).

Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) WNI.

Dia menambahkan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

“Dari kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri ini, didapati barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

(KS14)

Editor : Teguh Joko Lismanto