
Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, mengekspos tangkapan penyelundupan mesin pesawat dari Singapura di Hanggar Mapolda Kepri, Kamis (1/10) siang. Diperkirakan dari tangkapan ini, negara mengalami kerugian puluhaniliar rupiah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung.
Nona saat ekspos mengatakan, kasus ini terbongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo bekas dari Singapura ke Batam. “Nilai tiga mesin tersebut, diperkirakan mencapai Rp30 miliar,” katanya.

Kasus tersebut, sambung Nona, terungkap setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, menerima informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri ke Batam. “Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personil Ditreskrimsus,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga dimasukkan dari Singapura tanpa memenuhi ketentuan impor.
Dalam perkara ini, sambung Nona, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang diduga memiliki peran, dalam proses pengiriman serta pemasukan tiga mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam. “Ketiga pelaku yang diamankan masih kita dalami,” ujarnya

Nona menambahkan, juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit engine turbo dalam keadaan tidak baru, beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai keseluruhan mesin pesawat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar,” katanya.
Modus yang dilakukan para tersangka, sambung Nona, diduga dengan memasukkan mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen serta ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. “Kita juga masih mendalami rangkaian proses pemasukan barang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Mereka terancam pidana penjara paling lama, lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutup Nona. (pur)



