
Keprisatu.com – PT Bank Riau Kepri menambah divisi anti-fraud menyusul terjadinya kasus pencurian dana nasabah di bank daerah tersebut. Hal ini sebagai upaya penerapan sistem pengamanan berlapis guna mengantisipasi pegawai perseroan tersebut melakukan tindakan fraud.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari menyebutkan pihaknya saat ini sudah memiliki divisi internal audit. “Setelah terjadinya kasus pencurian dana nasabah beberapa tahun lalu, kini kami meningkatkan sistem keamanan dana nasabah dengan divisi internal audit. Kemudian sekarang ada penambahan divisi anti-fraud,” ujar Andi, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, pegawai yang melakukan tindakan fraud atau kecurangan dalam akuntansi, lambat laun akan tetap ketahuan karena secara periodik ada pemeriksaan serta audit keuangan yang ketat.
Andi mengingatkan pihaknya tidak akan mendiamkan setiap kasus pencurian atau penggelapan dana nasabah dan akan memberikan efek jera dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menekan supaya niat fraud dari pegawai dapat kami matikan sejak awal. Jadi, pada saat ada kejadian akan langsung ada penindakan tegas,” katanya.
Mengutip laman bisnis.com, sebelumnya dua mantan teller Bank Riau Kepri bernisial NH dan AS, ditangkap karena dugaan membobol uang nasabah dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan aksi keduanya terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan mereka di Bank Riau Kepri berkurang. Padahal nasabah mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening terkait. “Dari hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka membobol rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan. Akibat pembobolan rekening tersebut, para nasabah mengalami kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar.
Saat ini Polda Riau sudah menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka terjerat UU Perbankan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp5 miliar. (ks04)