Beranda Kepri Area Labuh Jangkar Kepri Dikerucutkan Jadi Enam, Ini Daftarnya

Area Labuh Jangkar Kepri Dikerucutkan Jadi Enam, Ini Daftarnya

Rapat membahas Kemaritiman di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang pekan lalu. (Foto: Humas Pemprov)
Rapat membahas Kemaritiman di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang pekan lalu. (Foto: Humas Pemprov)

Keprisatu.com – Kemaritiman Provinsi Kepri terus ditata menuju Maritim Hub berbasis Greenport. Antara lain hasilnya, titik labuh jangkar yang semula berjumlah 16 dikerucutkan lagi menjadi 6 area.

Penasihat Ahli Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hankam Maritim, Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio menyatakan penataan area lego jangkar itu telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. ”Sudah diteken Menhub dan diterbitkan Kemenhub,” paparnya, Jumat (6/11/2020) pekan lalu.

Adapun daftar area labuh jangkar yang baru, disebutkan Marsetio, adalah Perairan Tanjungbalai Karimun, Pulau Nipah, Pulau Galang, Pelabuhan Batuampar, Pelabuhan Kabil, dan sedang dalam proses administrasi di Kemenhub ditambah dengan Pulau Berakit di Bintan.

Berbicara pada Rapat Koordinasi Pengembangan Ekonomi Maritim Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Marsetio menyampaikan mengenai revisi PP Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang menjadi permintaan Pemerintah Provinsi Kepri, sedang berjalan dan berproses. ”Revisi PP Nomor 15 tahun 2016 ini sedang dalam proses teknis di Dirjen Hubla dan Dirjen Anggaran,” imbuhnya.

Terkait labuh jangkar Arif menyampaikan perlunya pengaturan kembali hak memberikan jasa atau pengelolaan pemanfaatan perairan untuk kegiatan pelayanan jasa yang disesuaikan dengan norma peraturan perundang-undangan sebagai acuan penyusunan revisi peraturan PNBP maupun retribusi daerah.

“Batasannya jelas sesuai dengan undang-undang bahwa pemanfaatan dalam 12 mil menjadi hak pemerintah daerah dan pengamatan di atas 12 mil menjadi hak pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait labuh jangkar, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan perlunya pengaturan kembali hak memberikan jasa atau pengelolaan pemanfaatan perairan untuk kegiatan pelayanan jasa yang disesuaikan dengan norma peraturan perundang-undangan sebagai acuan penyusunan revisi peraturan PNBP maupun retribusi daerah.

”Batasannya jelas sesuai dengan undang-undang bahwa pemanfaatan dalam 12 mil menjadi hak pemerintah daerah dan pengamatan di atas 12 mil menjadi hak pemerintah pusat,” jelasnya.

Arif berharap labuh jangkar betul-betul nanti bisa dinikmati oleh masyarakat Kepri. Terlebih di tengah terus menurunya dana bagi hasil untuk Kepri. (ks04)

editor: arham