Keprisatu.com – Larangan mudik Lebaran berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat, tak terkecuali bagi PNS. Bila ada PNS mudik, masyarakat bisa ikut melaporkannya.
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Selasa (4/5/2021).
Mengutip Detikcom, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Caranya dengan mengirimkan pesan melalui SMS 1708 atau www.lapor.go.id, bisa juga lewat aplikasi dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN, instansi, dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
Sanksi Disiplin
PNS yang nekat mudik akan mendapat sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Untuk itu, sekali lagi Tjahjo memeringati para PNS beserta keluarganya agar bisa patuh pada aturan yang berlaku tersebut.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” imbuhnya.
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika PNS juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang diketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19. Lantaran, selalu terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.
Tjahjo mengatakan menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Selain PNS, Tjahjo juga mengingatkan siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.
“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” imbaunya. (ks04)
BACA BERITA LAIN:
HM Rudi: Sekolah Kembali Daring untuk Jaga Anak-anak
Salat Tahajud setelah Witir, Bolehkah?
Tiga Kecamatan di Karimun Zona Merah Covid-19