
Keprisatu.com – Upaya pencegahan tindak pidana penadahan terus digencarkan jajaran Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang. Melalui kegiatan sambang dan pemasangan spanduk himbauan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita turun langsung memberikan edukasi kepada para pengepul rongsokan di Jalan R. Patah RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Senin (6/7/2026) pagi.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha rongsokan agar tidak menerima, membeli, maupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” kata Deni, Senin (6/7) siang.
Selain melakukan dialog langsung dengan para pengepul, petugas juga memasang spanduk berisi pesan-pesan kamtibmas di lokasi usaha. Spanduk tersebut menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap barang-barang yang diduga berasal dari tindakan melawan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, sambung Deni, seluruh anggota Bhabinkamtibmas turut mengingatkan agar para pengepul tidak menerima puing-puing maupun potongan material yang berasal dari fasilitas umum. Material tersebut berpotensi merupakan hasil pencurian atau perusakan aset milik negara dan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan edukasi hukum terkait ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut Deni, pemahaman hukum kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik penadahan yang dapat memicu meningkatnya angka pencurian. “Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat,” katanya.
Kegiatan sambang juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Melalui dialog yang humanis, Bhabinkamtibmas mengajak warga dan para pengepul untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kelurahan Kampung Pelita dan sekitarnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian melalui kegiatan sambang, pembinaan, dan penyuluhan kamtibmas secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, maupun melaporkan gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (pur)



