Beranda Batam Kabur Berbulan-bulan, Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Tanjungpinang Dibekuk di Batam

Kabur Berbulan-bulan, Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Tanjungpinang Dibekuk di Batam

ilustrasi (kekerasa seksual

Batam, Keprisatu.com – Pelarian tersangka  pelecehan seksual di Kota Tanjungpinang , berakhir di Kota Batam. Lelaki berinisial CM itu diamankan polisi saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Kota  Batam.

Saat berada di lokasi perbelanjaan itu,  keberadaan lelaki berstatus  tercium oleh polisi dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang yang telah lama memburunya.

Polisi telah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa bulan terakhir, namun baru mendapat momentum saat mendapatkan “info A1” yang akurat dan valid dari agen “telik sandi” kepolisian.

Penangkapan itu terjadi setelah polisi menerima informasi bahwa sang buronan berada di salah satu pusat perbelanjaan. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan menangkapnya saat tengah bekerja di pusat perbelanjaan tersebut.

Pelariannya pun berakhir seketika. Lelaki yang masuk daftar hitam polisi itu, ditangkap tanpa perlawanan saat tengah bekerja sebagai pengawas di salah satu pusat perbelanjaan di Batam, Selasa (29/4/2025).

Saat penangkapan, CM pasrah. Tersangka tidak dapat mengelak dan menyangkal perbuatan kriminal yang dilakukanmya terhadap seorang perempuan di Tanjungpinang, beberapa bulan silam.

Setelah itu, ia pun langsung digiring ke mobil tahanan. Dengan tangan terborgol, hari itu juga, ia langsung digelandang polisi ke pelabuhan Telaga Punggur Batam. Sang buronan langsung dibawa menggunakan kapal menuju dermaga Pelantar I Tanjungpinang.

Tiba di Kantor Polresta Tanjungpinang pada larut malam, sang buronan tampak cemas, gelisah dan pasrah. Ia hanya tertunduk lesu sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya. Ia sempat menolak saat polisi melakukan proses dokumentasi untuk kepentingan penyelidikan.

Kini di balik jeruji besi itu, mungkin sang buronan akhirnya menyadari bahwa pelarian secepat apa pun, tidak akan pernah lebih cepat dari kebenaran yang terus mengejarnya.

Di sisi lain, penangkapan buronan kasus pelecehan seksual di Tanjungpinang ini, mungkin bukan akhir dari luka yang dialami korban, namun setidaknya keadilan dan kebenaran mulai terungkap.

Sebelumnya Cm adalah mantan  manajer sebuah restoran ternama di jantung kota Tanjungpinang. Ia sempat menghilang setelah dilaporkan oleh salah seorang karyawati perempuan (21) atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di restoran pada Agustus 2024 lalu.

Sang manajer restoran yang telah bekerja beberapa tahun di restoran cepat saji itu, diduga telah melakukan serangkaian tindakan bejat dan tidak senonoh terhadap korban seorang karyawati restoran inisial V, yang bekerja di bawah pengawasannya.

Perbuatan kriminal mantan manajer restoran cepat saji itu, terungkap setelah korban berani bersuara membela marwah seorang perempuan yang dilecehkan. Korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan kriminal atasannya tersebut ke Kantor Polres Tanjungpinang.

Setelah laporan diterima dan penyelidikan dimulai oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Candro mendadak menghilang dari peredaran dan berhenti dari pekerjaannya sebagai manajer restoran.

Setelah polisi beberapa kali melakukan pemanggilan, sang manajer tidak bergeming. CM langsung melarikan diri sebelum proses hukum berjalan. Ia seperti lenyap ditelan bumi.

Kehilangan jejak, polisi kemudian mengeluarkan surat penangkapan terhadap sang manajer. Namun Candro telah lebih dahulu meninggalkan kota. Beberapa bulan setelah kejadian bejat itu, polisi akhirnya menerbitkan dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO). Sang manajer pun akhirnya masuk daftar buruan polisi.

“Seorang DPO (buronan) kasus pelecehan seksual di Tanjungpinang sudah kami tangkap di Batam,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo kepada Batam Pos, Rabu (30/4/2025).

Dari penelusuran polisi, setelah melakukan perbuatan kriminal di tempatnya bekerja yakni di restoran ternama di Tanjungpinang, diduga CM  sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya menetap di Batam.

Tidak kehilangan akal dan untuk menafkahi keluarganya, Candro akhirnya mencari kerja dalam bayang-bayang kejaran polisi. Ia akhirnya diterima bekerja sebagai pengawas di sebuah pusat perbelanjaan di Batam.

“Kami tangkap saat pelaku (buronan) sedang bekerja sebagai pengawas di salah satu mall (pusat perbelanjaan) di Batam,” jelas Agung.

CM harus menghadapi proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dilakukannya. Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kekerasan atau perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan seseorang dan  melanggar Pasal 289 KUHP dan ia terancam pidana 9 tahun penjara. (KS03)